Ribetnya Prosedur di Indonesia. Semoga Segera Ditindaklanjuti oleh Pihak Terkait.
Simak Juga Yuk...: :
~Mau Bebas Berbuat Maksiat? Ini 5 Syaratnya...
~[Kisah Nyata] Wanita Ini Bertaubat dan jadi Hafizhah Setelah Melihat Temannya Berzina. SUBHANALLAH
~WANITA WAJIB WASPADA, Beginilah Strategi DISKON di Sejumlah Department Store...!
~Berikut 4 Hal yang Dijanjikan oleh Allah Agar Kita Bisa KAYA
Dari status FB Erta Priadi Wirawijaya
Kawan ini sama istrinya kecelakaan pas mau berangkat kerja di Pelita tgl 22 Feb malam jam 21.30 wib gara2 menghindari ibu2 yg menyebrang jalan dgn motornya secara tiba2. Malam itu juga dilarikan dan dirawat di RS. Awal mengurus BPJS, malam itu jg kakak kandung perempuannya mengurus surat keterangan kecelakaan ke polsek Bengkong, tapi di suruh minta kesatlantas Poltabes. Jangan kira mudah mendapatkan surat keterangan kecelakaan dari polisi tsb saudara2, SANGAT SUSSSAHHH..!!!
Surat2 SIM, STNK, semua lengkap. Tetap satlantas tak mau ngasih surat tsb, dgn alasan harus ada saksi. Malam itu jg, sang kakak perempuan jam 23.30 malam ke lokasi nyari saksi, tapi jgn kan saksi, kuntilanak aja udah ga ada, krn udah pada bubar... Alhasil, usaha sang kakak perempuan malam itu tak membuahkan hasil..
Besoknya sang kakak mencoba kembali mengurus, tapi sayang, kembali gagal. Sementara sang korban harus segera dioperasi, namun RS belum mau melakukan operasi bila blm ada jaminan pembayaran..
Akhirnya kami dari Serikat pekerja mendesak HRD turun tangan. Dgn jaminan HRD dan sedikit DP dari keluarga, besok siangnya korban bisa dioperasi. Tapi itu baru jaminan. Untuk pembayaran sesungguhnya, tetap harus dari BPJS, dan BPJS tetap mewajibkan surat keterangan kecelakaan kepolisian. Krn upaya keluarga korban gagal mendapatkan surat kepolisian tsb, kembali kami mendatangi dan mendesak HRD perusahaan turun tangan. Alhamdulillah, di bantu HRD, surat keterangan kepolisian tsb bisa keluar. Total biaya operasi dan rawat inap sekitar 10 juta lebih akhirnya di cover BPJS.
Apakah masalah sudah selesai...? Belum. Saat pengambilan surat tsb, motor sang korban ditahan polisi dgn alasan barang bukti. Setelah sembuh, korban hendak mengambil motornya kembali, polisinya minta duit pula.katanya untuk biaya olah TKP, kejaksaan, dll. Kl ga dibayar, kasusnya akan dilanjutkan ke kejaksaan. Dilanjutkan? Maksudnya gimana? Hanya polisi dan Tuhanlah yg tahu. Trus biayanya berapa? Paling minim Rp 1.200.000,- kata polisinya. Ditawar 500.000 sama korban, polisi nolak, dg alasan ga cukup. Akhirnya, terpaksalah kawan itu merogoh kocek lagi Rp 1.200.000,- untuk mengeluarkan motornya. Jgn tanya, ada bukti gak? Ya jelas gak, krn polisinya ga ngasih kwitansi atau tanda terima apapun.
Setelah keluar, motornya yg rusak masih butuh biaya Rp 1.000.000,- untuk perbaikan.
Inilah negeri kita, INDONESIA.... Orang mau mati aja masih di........ Ah entahlah... Lanjutin sendiri lah...
Salam merdeka..
-----
Sedikit dibahas siapa kali belum pada tahu. Kasus diatas adalah kasus kecelakaan tunggal sehingga tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Untuk kasus kecelakaan tunggal, BPJS kesehatan menanggung asal ada surat keterangan kecelakaan tunggal dari kepolisian. Tapi pada kasus ini kecelakaannya terjadi saat mau berangkat kerja, jadi seharusnya pihak yang menanggung biaya pengobatan ini adalah BPJS ketenagakerjaan. Ini sebenaranya bagus karena BPJS ketenagakerjaan tidak mengenal limit dalam menanggung pesertanya.
Terkait ribetnya prosedur yang harus dilalui, seperti kata guruku: Itulah Indonesia...

