Polisi Bekuk Sopir Taksi Feri Yanto, Provokator Demo di Facebook
Simak Juga Yuk...: :
~Mau Bebas Berbuat Maksiat? Ini 5 Syaratnya...
~[Kisah Nyata] Wanita Ini Bertaubat dan jadi Hafizhah Setelah Melihat Temannya Berzina. SUBHANALLAH
~WANITA WAJIB WASPADA, Beginilah Strategi DISKON di Sejumlah Department Store...!
~Berikut 4 Hal yang Dijanjikan oleh Allah Agar Kita Bisa KAYA
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (22/3) pukul 21.30 Wib di pool taksi di Jakarta Selatan. Rupanya, tersangka sudah sejak lama acap kali mengejek sopir taksi online melalui akun facebooknya.
"Karena tersangka terpancing emosinya maka pada tanggal 20 Maret 2016, tersangka memposting status di akun Facebook miliknya," kata Mujiyono di Dirkrimsus, Rabu (23/3).
Dalam postingannya, tersangka menulis, "Sy mengajak rekan2 dari pool ME, MT, MJ, JE, JU, BDE, BDU, LL, LR, YD, OE, TJ, TT, GDD, MWK, dan semua pool sejabodetabek, untuk mengghadiri demo besar2an pada hari selasa tgl 22 maret 2016, di depan istanah negara. Jangan lupa bawa benda tumpul dan tajam, kalau perlu bom molotop, antisipasi jikalau uber sama grab lewat, langsung bantai."
Perbuatan tersangka, lanjut Mujiyono, telah memprovokasi sopir untuk berunjuk rasa dengan melakukan kekerasan. Sopir yang melakukan unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan di Jalan Jenderal Sudirman menjadi anarkis.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu seragam Blue Bird, satu unit handphone, dan 4 lembar cetakan ststus FB tersangka.
Tersangka diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
sumber: [rhm/merdeka.com]


lha lek wes ngene sing sakno yo anak bojo
BalasHapus